Organisasi Maritim Internasional Setujui Penetapan Pulau Nusa Penida dan Gili Matra sebagai PSSA
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 03 Oktober 2024 02:16 WIB
“Draft MEPC Resolution ini rencananya akan ditetapkan secara resmi pada Penutupan Sidang MEPC-82 hari Jumat mendatang,” terangnya.
Mayoritas perwakilan negara anggota IMO, jelas Ginting, juga memberikan pernyataan terkait dukungan mereka terhadap proposal PSSA Indonesia.
Negara-negara tersebut antara lain Brazil, Australia, Republic of Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monaco, Oman, Afrika Selatan, Turki, Qatar, serta IGO Intertanko, dan beberapa negara anggota lainnya.
Baca Juga: Mantan Menko Kemaritiman dan Tokoh Kritis Dr Rizal Ramli Meninggal Dunia
Ginting menambahkan, penetapan wilayah Pulau Nusa Penida dan Kepulauan Gili Matra di Selat Lombok sebagai PSSA merupakan tindak lanjut dari penetapan TSS Selat Lombok pada tahun 2019.
Pada proposal Indonesia, Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Lombok, yang telah ditetapkan oleh IMO pada tahun 2019 dan diimplementasikan pada tahun 2020, diajukan sebagai Associated Protective Measures (APMs), yang merupakan salah satu mekanisme utama untuk melindungi suatu wilayah yang ditetapkan sebagai PSSA.
PSSA merupakan salah satu inisiatif yang dikembangkan oleh IMO untuk meningkatkan perlindungan lingkungan maritim, terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki kekayaan ekologi dan sosio-ekonomi yang rentan dari aktivitas pelayaran internasional.
Baca Juga: Kepala Bakamla RI Irvansyah Bahas Pertahanan Maritim dengan Atase Pertahanan India Shiv Kumar
"Pentingnya Indonesia untuk menetapkan PSSA Selat Lombok dikarenakan letak geografis Selat Lombok yang sangat strategis," terang Ginting.
Selat Lombok adalah salah satu jalur yang berada di Indonesian Throughflow (ITF) yang membawa massa air dari Samudra Pasifik ke Samudra Hindia selain melalui Selat Ombai dan Laut Timor, sehingga membuat perairan ini subur dan kaya akan nutrisi.
Selat Lombok juga termasuk dalam kawasan segitiga karang dunia (Coral Triangle/CT) sehingga kaya akan keanekaragaman hayati laut yang perlu dilindungi. Banyak spesies laut terkenal dan langka yang sangat rentan dan sensitif terhadap dampak dari aktivitas pelayaran.
Baca Juga: Indonesia dan 174 Negara Maritim Hadiri Sidang IMO Di London, Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal
Lebih lanjut Ginting mengatakan bahwa dengan disetujuinya proposal Indonesia, maka kedua wilayah tersebut akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai PSSA dan dapat menjadi pilot project bagi penetapan kawasan-kawasan potensial lain di Indonesia sebagai PSSA.