Parah, Pakai Uang Hibah Rp 1,1 Miliar Buat Pesta Dugem, Pegawai Bawaslu Depok Dipecat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 06 September 2022 16:00 WIB
ORBITINDONESIA- Kejaksaan Negeri Depok mengusut seorang karyawan bawaslu Depok dipecat usai menggunakan uang hibah sebanyak Rp 1,1 Miliar untuk pesta dugem.
Pesta dugem diduga hanya salah satu kebutuhan yang digunakan oleh karyawan Bawaslu tersebut, masih diselidiki lebih lanjut untuk apalagi uang 1,1 Miliar itu digunakan.
Uang hibah itu sebenarnya digunakan untuk dalam ajang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok.
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Pertandingan Pekan ke 9 BRI Liga 1, Ada Dua Laga Big Match
"Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022.
Bawaslu Kota Depok pada tahun 2020 mendapat dana hibah APBD senilai Rp15 miliar.
Baca Juga: Jangan Kaget, Tarif Baru Ojek Online Berlaku Mulai Besok, 7 September 2022
Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok itu diduga dicairkan dengan melawan hukum dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Kepala Sekretariat Kota Depok.
"Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis [petunjuk teknis]," terang Rio.
Setelah ditemukannya penyelewengan dana ini kejaksaan telah menyelidiki lebih lanjut ke mana uang tersebut pergi dan digunakan untuk keperluan lainnya.***