DECEMBER 9, 2022
Internasional

Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Israel Menghentikan Serangan di Tepi Barat, 11 Warga Palestina Sudah Tewas

image
Sekjen PBB Antonio Guterres (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu, 28 Agustus 2024, mendesak Israel agar segera menghentikan serangan militer besar-besaran di daerah pendudukan Tepi Barat setelah 11 orang Palestina tewas dan lainnya terluka.

Antonio Guterres mengutuk keras atas hilangnya nyawa, termasuk anak-anak, dan meminta operasi tersebut segera dihentikan.

Antonio Guterres juga menekankan agar mereka yang terluka "harus memiliki akses terhadap perawatan medis, dan pekerja kemanusiaan harus dapat menjangkau setiap orang yang membutuhkan."

Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Rencana Israel Sahkan Permukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

Sekjen PBB itu meminta Israel menaati tanggung jawabnya di bawah hukum humaniter internasional dengan melindungi warga sipil dan memastikan keamanan mereka.

Dia mendesak aparat keamanan untuk mengendalikan diri secara maksimal dan menggunakan senjata mematikan hanya pada saat sangat dibutuhkan untuk melindungi nyawa," sebut juru bicara sekjen, Stephane Dujarric.

"Perkembangan berbahaya ini memicu situasi yang sangat tegang di daerah pendudukan Tepi Barat dan semakin melemahkan Otoritas Palestina," kata Dujarric.

Baca Juga: Komisi Urusan Tahanan Palestina: Israel Tangkap 30 Warga Lagi Dalam Penggerebekan di Tepi Barat

"Pada akhirnya, hanya dengan mengakhiri pendudukan dan kembali ke proses politik yang bermakna yang akan mewujudkan solusi dua negara, kekerasan dapat dihentikan. PBB akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan ini, guna mengupayakan de-eskalasi situasi saat ini dan mendorong stabilitas di kawasan tersebut," imbuhnya.

Menurut harian Israel Yedioth Ahronoth, Israel mengerahkan dua brigade militer, helikopter, drone dan buldoser, saat melakukan penyerangan di Tepi Barat.

Serangan militer Israel yang terbesar di Tepi Barat terjadi pada 2002 saat Intifada Kedua, dimana terjadi penyerbuan di bagian utara wilayah yang diduduki, termasuk di provinsi Nablus, Tulkarem, Jenin dan Tubas.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Palestina: Lima Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Kamp Pengungsi Tepi Barat

Dalam putusan penting Mahkamah Internasional pada 19 Juli, dinyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.***

Sumber: Antara

Berita Terkait