DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Aptrindo: Pengusaha Truk Indonesia Belum Siap Terapkan Sertifikasi Halal pada Oktober 2024

image
Ilustrasi pengusaha truk Aptrindo dan sertifikasi halal (Foto: Aptrindo)

Sedang jasa yang dimaksud dalam hal ini meliputi jasa penyembelihan (rumah potong hewan/unggas), jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan (retailer), serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung siap saji).

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal hingga batas yang sudah ditetapkan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.***

Baca Juga: Peneliti BRIN Tri Ujilestari Berbagi Cara Menangani Daging Kurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal

Halaman:
1
2

Berita Terkait