DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Dana Kartu Jakarta Pintar Bakal Dialihkan Untuk Sekolah Swasta Gratis

image
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin menghadiri rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) bakal dialihkan untuk program sekolah swasta gratis di Jakarta yang dijadwalkan dimulai tahun 2025. 

"Untuk KJP otomatis kami alihkan ke sana (sekolah gratis). Juli tahun ajaran baru," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.

Dia masih mendalami anggaran untuk program sekolah gratis. Ia menggandeng sekitar 2.900 sekolah swasta dari jenjang SD, SMP, sampai SMA dan SMK.

Baca Juga: Sekolah Swasta Inggris Sedang Merosot, Kalah Dengan Sekolah Negeri

"(Anggaran) Masih kami dalami, angkanya sudah bisa menjangkau semua dari anggaran KJP itu. Dari Komisi E mendukung kebijakan ini dan dari anggaran juga cukup tersedia untuk memenuhi sekolah gratis di tahun 2025," katanya.

Budi mengutamakan anak-anak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk bisa mengikuti program sekolah gratis.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria berharap tak ada lagi anak-anak di Jakarta yang tidak mengenyam pendidikan dengan program sekolah gratis.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jakarta Bakal Digratiskan, DPRD Minta Pemerintah Provinsi Matangkan Persiapannya

Dia menegaskan seiring hadirnya program ini , KJP tak akan ada lagi dan dana dialokasikan untuk untuk sekolah gratis.

"(Pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi). Itung-itungannya di angka Rp2,3 triliun sudah cukup, sementara KJP kita Rp2,8 triliun," katanya.

"(Selisih) Mungkin akan kami berikan bantuan kepada anak-anak untuk seragam dan lainnya. Rp2,3 triliun untuk 238.000 ribu lebih di sekolah swasta," kata Iman.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil Akan Perbanyak Hunian di Tengah Kota Untuk Kurangi Macet

Atas kesepakatan anggota Komisi E lainnya kemudian merekomendasikan agar pihak eksekutif mendorong percepatan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis untuk dianggarkan Tahun Anggaran 2025.

Komisi E juga mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta agar segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Sistem Pendidikan sebagai dasar hukum pelaksanaan sekolah swasta gratis di tahun 2025.

Komisi E juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan dan membuat nomor rekening baru Bantuan Operasional Sekolah Gratis.

Selain itu, Dinas Pendidikan Jakarta diminta bersama instansi terkait agar membuat linimasa dan mekanisme pelaksanaan sekolah gratis.

"Eksekutif agar mempersiapkan penyusunan perubahan Keputusan Gubernur penetapan alokasi dana BOP dan agar eksekutif menyesuaikan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dengan implementasi kebijakan sekolah swasta gratis," kata Iman. ***

Berita Terkait