DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pilkada Jakarta 2024: Puan Maharani Minta Pencatutan NIK Dukung Calon Independen Diusut

image
Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan sidang paripurna masa persidangan I DPR RI tahun sidang 2024-2025 di Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024. (ANTARA/YouTube/DPR RI)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak terkait menindaklanjuti temuan praktik pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024 diusut.

"Kalau memang itu benar ya sampaikan itu salah, tidak boleh dilakukan," kata Puan usai menghadiri penyampaian laporan kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia di Jakarta, Jumat 16 Agustus 2024.

Pernyataan Puan ini munculnya keresahan di kalangan warga, khususnya Anies Baswedan yang mengaku dua KTP anaknya dan adiknya dicatut mendukung calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Ketua DPP NasDem Willy Aditya Klaim Anies Baswedan Tidak Kecewa Soal Dukungan Partainya

Calon gubernur dan wakil gubernur independen di Jakarta adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Menurut Puan, temuan tersebut harus diusut demi memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.

Jika temuan tersebut terbukti, penyelenggara Pemilu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus mengusut tuntas.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: KTP Dua Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Calon Independen Dharma Pongrekun

Di waktu yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa KPU berwenang memeriksa dugaan pencatutan NIK oleh calon perseorangan.

Budi Arie turut merespons KPU yang meloloskan calon perseorangan.

KPU DKI Jakarta, Kamis, menyatakan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.

Baca Juga: Pilkada Riau 2024: Abdul Wahid Diusung PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem Sudah Mantap Daftar ke KPU

"Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 27 November mendatang," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta. ***

Berita Terkait