Pilkada Jakarta: Sah, KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Penuhi Syarat Calon Independen
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 16 Agustus 2024 06:36 WIB
ORBITINDONESIA.COM – KPU DKI menyatakan pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pemilihan Gubernur Jakarta lewat jalur independen.
Keputusan KPU DKI Jakarta tentang pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardanaini munucul setelah melakukan rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi faktual kepada pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana. Menurut Wahyu Dinata, pasangan itu dapat ikut mendaftar untuk berlaga di Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Dharma Pongrekun Antarkan Syarat Dukungan dari Jalur Independen ke KPU DKI Jakarta
"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Merespons hal itu, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kekompakan tim yang mengantarkan dirinya bisa ikut maju di Pilgub Jakarta
"Dan hasil yang tadi sudah dibacakan, bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal, itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini," kata Dharma.
"Tidak ada kata lain, semua kerja sama baik dari pihak KPU, maupun Bawaslu yang senantiasa memimbing dan mengoreksi pekerjaan tim sehingga kami bisa memahami dan memperbaiki waktu demi waktu," ujarnya.
Dharma menegaskan akan bekerja untuk menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat Jakarta. Dia pun berharap dukungan dari masyarakat Jakarta.***