DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jumlah Perokok Indonesia Meroket Jadi 70 Juta Orang, Pakar Ingatkan Pemerintah untuk Memperketat Iklan Rokok

image
Ilustrasi tren jumlah perokok di Indonesia meningkat.

ORBITINDONESIA - Tren jumlah perokok di Indonesia mengalami peningkatan.

Pemerintah dituntut untuk membuat kebijakan yang mengatur secara ketat iklan dan promosi rokok, untuk menanggapi tren jumlah perokok yang melambung.

Soal tren jumlah perokok tersebut disampaikan Direktur Pasca-Sarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Tekan Dampak Kenaikan Harga BBM, Pemkot Tangerang Gratiskan Tarif Angkot Bus Tayo dan Si Benteng

Tjandra mengatakan perlu ada aturan larangan iklan dan promosi rokok yang lebih ketat dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 saat tren perokok di Indonesia memperlihatkan kenaikan.

"Jadi, memang harus ada larangan iklan dan promosi, dan sponsorship yang lebih bagus lagi dan lebih ketat lagi di dalam revisi," kata Tjandra Yoga Aditama dalam diskusi media Indonesia Institute for Social Development (IISD) diikuti virtual dari Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan tren global memperlihatkan penurunan.

Baca Juga: Eduardo Almeida Dipecat Arema FC, Ini Tanggapan Manajer Arema

Dengan jumlah perokok laki-laki, dari 893 juta orang pada 2007 turun menjadi 847 juta orang pada 2019, sedangkan untuk perempuan, dari 189 juta menjadi 153 juta orang pada 2019.

"Di kita penurunan ini memang belum kelihatan, bahkan ada kenaikan. Ada kenaikan di Indonesia, tadinya 61,4 juta orang, naik menjadi 70,2 juta selama 10 tahun," kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.

Dalam diskusi bertajuk "PP 109 (2012) sebagai Basis Pemahaman terhadap FCTC di Indonesia" tersebut, Prof Tjandra mengatakan data perbandingan perokok Indonesia pada 2011 dan 2021 oleh Indonesia Global Adult Tobacco Survey, memperlihatkan terjadi penambahan sekitar 1 juta orang perokok per tahun.

Baca Juga: Jadi Terkenal, Farel Prayoga Keceplosan Ungkap Tarifnya untuk Sekali Manggung, Ternyata Segini Angkanya

Selain jumlah perokok naik, volume penjualan rokok juga meningkat 7,2 persen pada 2021 dibandingkan tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, konsumsi rokok elektrik juga meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021.

Untuk itu, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan perlu dilakukan demi melindungi generasi bangsa.

Mengutip Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dia mengatakan bahwa ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok perlu dibesarkan, pengaturan rokok elektrik, iklan, promosi dan sponsorship harus diperketat, penjualan batangan dilarang dan pengawasan ditingkatkan.

Baca Juga: Bikin Prokontra, Polisi Akhirnya Usut Kasus Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Saran Komnas HAM

Secara khusus, dia menyoroti perlunya aturan terkait penjualan rokok batangan, karena mempermudah orang untuk membeli rokok.***

Berita Terkait