DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Imigrasi Denpasar Deportasi Bocah Asal Ukraina yang Dijuluki Si Kocong Oleh Netizen

image
Bocah dan ibunya asal Ukraina di Denpasar, Bali, Kamis 8 Agustus 2024. (ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar)

Kocong dan ibunya kemudian dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis ini dengan menumpangi salah satu maskapai asal Timur Tengah.

Mereka juga diusulkan untuk ditangkal masuk lagi ke Indonesia.

Petugas Imigrasi Denpasar mengamankan Kocong dan ibunya di Gianyar, Bali, Kamis 1 Agustus.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Teken Prasasti Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara

Kocong sebelumnya keluyuran di kawasan permukiman warga di Ubud, Kabupaten Gianyar yang hanya menggunakan celana pendek.

Mengingat tanpa pengawasan orang tuanya, bocah berambut pirang itu sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga.

Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Buka Layanan Publik dan Pameran di Plaza Sudirman: Ada Layanan Keimigrasian

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah mendeportasi kepada 31 orang warga negara asing. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait