Pilkada Kabupaten Jembrana: Bupati I Nengah Tamba Minta Wakil Bupati Perbaiki Surat Pengunduran Dirinya
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 03 Agustus 2024 03:11 WIB
Disinggung Patriana Krisna mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus mengikuti pilkada, menurut dia, harusnya tidak perlu mundur karena sudah ada regulasi yang mengatur untuk pasangan kepala daerah yang masih menjabat mengikuti kontestasi pilkada.
"Kan sudah ada regulasi bisa mengambil cuti. Tapi itu hak beliau, kami hanya minta prosedur pengunduran diri yang benar," katanya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Pemkab Jembrana I Ketut Armita mengatakan sesuai Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bupati atau wakil bupati yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri mengajukan ke DPRD yang akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Baca Juga: BMKG: Gempa Guncang Jembrana, Bali Hingga Banyuwangi, Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami
"DPRD akan membahas dan memutuskan pengunduran diri itu dalam rapat paripurna. Namun apabila DPRD tidak menindaklanjuti, Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur akan mengambil alih dengan memberikan keputusan pemberhentian," katanya.
Sebelumnya Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya serta menunjukkan surat pengunduran dirinya dengan alasan ingin fokus mengikuti kontestasi Pilkada.
"Hari ini surat pengunduran diri sudah saya tandatangani. Selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait," katanya di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Pilkada Jakarta: Jusuf Hamka Mulai Tebar Janji Dirikan Warung Nasi di Seluruh Kecamatan Jika Menang
Dia mengatakan, alasan utama pengunduran dirinya karena ingin fokus dalam menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana yang akan datang, dimana dirinya sudah mendeklarasikan berpasangan dengan Ketua DPC PDI P Jembrana I Made Kembang Hartawan.***