DECEMBER 9, 2022
Nasional

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Tepis Adanya Wacana Perppu MD3 yang Ubah Mekanisme Jabatan Ketua DPR

image
Sufmi Dasco Ahmad (Foto: DPR RI)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar adanya wacana mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang diduga akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI untuk periode kepemimpinan berikutnya.

"Enggak ada, kami enggak ngomongin," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.

Sufmi Dasco Ahmad bahkan mengaku baru mendengar soal wacana tersebut. "Kami belum dengar. Siapa yang ngomong, ya?".

Baca Juga: Ketua Umum NasDem Surya Paloh Puji Sufmi Dasco Ahmad sebagai Tokoh Politik the Rising Star

Untuk itu, dia meminta awak media agar menanyakan hal tersebut kepada sumber yang menggulirkan isu tersebut.

"Ditanyakan saja sama yang bersangkutan, sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar," ucapnya.

Adapun soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyebut bahwa itu diusulkan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad: Kami Tunggu PKB Masuk Dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Itu bukan permintaan kami loh, itu permintaan Pak Said Abdullah," tuturnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 pada akhirnya disepakati untuk tidak digulirkan parlemen karena dikhawatirkan menuai polemik.

"Karena kami takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kami gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja," kata dia.***

Sumber: Antara

Berita Terkait