Humaniora

Universitas Lambung Mangkurat Usut Dugaan Pelanggaran Dosen Merekayasa Persyaratan Guru Besar

image
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lambung Mangkurat, Iwan Aflanie (dua dari kanan) bersama para petinggi ULM memberikan penjelasan berkaitan dugaan pelanggaran integritas akademik oleh sejumlah dosen di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 8 Juli 2024. (ANTARA/Firman)

ORBITINDONESIA.COM - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membentuk tim internal guna mengusut dugaan pelanggaran dosen yang merekayasa persyaratan pengusulan guru besar, lantaran mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator alias proses penerbitannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tim internal berjumlah lima orang untuk mengusut tuntas masalah dugaan pelanggaran integritas akademik ini," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lambung Mangkurat, Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Iwan mengakui, Universitas Lambung Mangkurat diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim internal, guna melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi berkaitan syarat pengusulan guru besar oleh sejumlah dosen.

Baca Juga: Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan Ikuti Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Selama prosesnya, tim internal ULM melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dan didesak agar secepatnya menyampaikan hasil investigasi.

"Kasus ini harus segera diselesaikan demi menjaga nama baik ULM," tegasnya.

Iwan menyatakan pula, percepatan penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia termasuk ULM demi meningkatkan daya saing dan kemajuan sebuah universitas.

Baca Juga: Universitas Lambung Mangkurat Bentuk Unit Pengelola Bisnis untuk Wujudkan Hilirisasi Hasil Penelitian

Meski begitu, dipastikannya ULM telah melaksanakannya dengan koridor yang benar dan sesuai aturan di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

Jadi setiap dosen yang berpotensi bisa mengusulkan guru besar ada syarat ketat harus dilalui di internal ULM, kemudian mereka mempublikasikan artikel ke jurnal ilmiah, membuat buku dan yang lainnya.

"Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami," tegasnya.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait