DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polri Ungkap Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Justice

image
Ilustrasi CCTV. Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo berperan dalam merusak CCTV dalam kasus obstruction of justice.

ORBITINDONESIA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dedi menerangkan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo berperan dalam menghalang-halangi penyidikan dengan cara mengambil CCTV di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lirik Lagu Bagaimana Kutahu dari Maliq D Essentials yang Dibuat Khusus Hari Pelanggan Nasional

Tidak hanya itu, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga diduga telah melakukan pengrusakan terhadap CCTV yang menjadi barang bukti kasus pembunuhan dengan dalang Ferdy Sambo itu.

“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi, dikutip dari laman PMJ News, Sabtu, 3 September 2022.

Baca Juga: Bighit Protect Taehyung Menjadi Trending Twitter, Fans Minta Perlindungan Privasi Untuk V BTS dan Jennie

Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tandasnya.***

Berita Terkait