DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Ketua MUI Bidang Fatwa Imbau Pengelola Ibadah Kurban untuk Tidak Mencemari Lingkungan

image
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024 tentang ibadah kurban jangan cemari lingkungan. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh pengelola ibadah kurban baik masjid, lingkungan, maupun lembaga untuk tidak mencemari lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.

"Kita mengimbau agar pengelolaan hewan kurban ini secara baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan juga mewujudkan maslahat jangan sampai kemudian menyebabkan masalah termasuk juga pencemaran lingkungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.

Niam menekankan kepada seluruh pengelola ibadah kurban untuk melokalisasi seluruh limbah yang ada dan kemudian membuangnya di tempat yang seharusnya.

Baca Juga: Jelang Iduladha, DKI Jakarta Mulai Periksa Kesehatan dan Kelayakan Ribuan Hewan Kurban

Demikian pula dengan distribusinya, kata Niam, agar sebisa mungkin tidak menggunakan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Perlakuan baik terhadap lingkungan, jelas Niam, termasuk juga perlakuan baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan agar proses penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai dengan syariah, dengan tetap memperhatikan aspek sanitasi lingkungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak berbuat kasar yang dapat menyakiti hewan kurban itu sendiri.

"Pengelola tentu harus mengukur kapasitasnya, dia mampu dari sisi pengelolaan, menyiapkan penampungan, menyiapkan penyembelihan, dan menyiapkan jalur distribusi sehingga manfaatnya bisa optimal," katanya.

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing di Pacitan, Jawa Timur Mulai Naik Jelang Iduladha

Niam juga mengimbau agar pengelola ibadah kurban melakukan analisis penerima dengan baik, untuk memastikan seluruh orang yang berhak memperoleh haknya, dan tidak terjadi penumpukan daging yang tidak terdistribusi.

Untuk itu, ia meminta pengelola ibadah kurban untuk mengantisipasi antrean yang bisa saja menumpuk akibat berebut jatah daging kurban, dengan menyiapkan mekanisme pembagian yang tepat.

Ia menegaskan ibadah kurban bukan berarti berlomba-lomba antarlembaga dalam banyaknya kuantitas hewan kurban yang disalurkan, namun juga harus memperhatikan distribusi daging yang tepat kepada penerima yang berhak.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Kembangkan Peternakan Hewan Kurban Neo Plasma, Dorong Ekonomi Rakyat Kecil di Banten

"Masjid, musala, atau lembaga-lembaga yang mengelola daging kurban dari masyarakat itu bertindak sebagai pemegang amanah, maka harus menjalankan amanah secara baik," tutur Asrorun Niam Sholeh. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait