Lawan Putusan Pemecatan dari Polri, Baiquni Wibowo Ajukan Banding
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 23:02 WIB
ORBITINDONESIA - Baiquni Wibowo, harus menghentikan perjalanan karirnya sebagai anggota Polri berpangkat Kompol. Sayang, pemberhentiannya dilakukan secara paksa dan dengan tidak hormat.
Ya, Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi etik maksimal, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Profesi pada Jumat, 1 September 2022.
Baiquni Wibowo terbukti turut serta dalam upaya menghalang-halangi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan cara merusak CCTV.
Baca Juga: Ikuti Jejak Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri
Namun, Baiquni Wibowo tidak serta merta menerima hasil putusan tersebut.
Dia menyatakan pembelaan diri atau banding terhadap putusan itu.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Inilah Tips Ampuh Bikin Muka Jadi Glowing Pakai Retinol, Tanpa Iritasi
Upaya banding juga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Chuck Putranto yang juga dipecat paksa oleh Komisi Sidang Etik Profesi.
Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca Juga: BTS Ubah Lokasi Konser Gratis di Busan Oktober Mendatang, Agensi Jelaskan Alasannya
Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.
Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.***