Ketua KPU Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi: Honor Pantarlih Pilkada 2024 Sebesar Rp1 Juta
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 13 Juni 2024 09:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi menyebutkan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Pilkada 2024 mendapat honor Rp1 juta untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Selain itu, kata Indrawan Susilo Prabowoadi, pantarlih juga akan dibekali dengan atribut rompi, id card resmi, serta dan bimbingan teknis coklit sebelum turun ke lapangan.
"Masa kerja petugas pantarlih selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024," kata Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca Juga: Kenly Poluan: KPU Sulawesi Utara Matangkan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024
Ia mengatakan, KPU Kepri akan merekrut 5.906 pantarlih untuk melaksanakan coklit data pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.
Penerimaan pendaftaran calon pantarlih akan dibuka pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Seleksi penerimaan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon pantarlih.
"Pantarlih dibentuk panitia pemungutan suara (PPS) untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Kang Prabu dan Nyi Sumi Jadi Maskot Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun, lalu berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selanjutnya, menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti surat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4x6, serta surat pernyataan yang bersangkutan lengkap dengan materai dan ditandatangani.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Maskot Pilkada Sepasang Macan Tutul Bernama Pati dan Wati
"Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan," ujar Indrawan.