DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menko Luhut Binsar Panjaitan: Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Masih Jauh untuk Diterapkan di Indonesia

image
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. ANTARA/Aji Cakti

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora masih terlalu jauh untuk diterapkan di Indonesia karena harus mengubah undang-undang.

Diaspora Indonesia meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, eks WNI, orang-orang yang memiliki garis keturunan Indonesia, dan warga negara asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia.

“Tapi sekarang kiatnya kita meniru India yang memberikan visa seumur hidup kepada diaspora mereka, hanya saja mereka tidak bisa ikut berpolitik," kata Luhut dalam acara Ngobrol Seru yang digelar IDN Times di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Pemain Diaspora Elkan Baggott Kalah Bersama Bristol Rovers

Luhut mengatakan, pemerintah juga telah memberlakukan golden visa kepada diaspora Indonesia yang dianggap berkontribusi terhadap perekonomian dan kemajuan Indonesia.

Tak hanya itu, ia menyebut pemerintah juga sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang kantor keluarga atau family office—sebuah perusahaan swasta yang dirancang untuk mengurus dan mengelola kekayaan keluarga kaya.

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.

Baca Juga: Kedutaan di Doha Ingatkan Diaspora Agar Tak Ganggu Pemain Timnas: Memicu Kelelahan

Menurut Luhut, di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, dan hanya investasi mereka yang akan dikenakan pajak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan ganda diberlakukan secara terbatas, yakni kepada anak yang lahir di luar wilayah Indonesia hasil perkawinan campuran WNI dan WNA.

Namun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib memilih salah satu kewarganegaraannya setelah mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait