DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Masyarakat Usul Ada JPO di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ini Syaratnya Menurut Dishub

image
Ilustrasi, masyarakat usul pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di lokasi kecelakan maut di Bekasi.

ORBITINDONESIA - Pascaperistiwa kecelakaan maut di Bekasi yang merenggut 10 nyawa sekaligus, termasuk siswa SD, masyarakat mengusulkan untuk dibangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di lokasi kejadian.

JPO tersebut sebagai sarana masyarakat untuk menyeberangi jalan dan mengantisipasi terjadinya kecelakan maut yang serupa terulang di kemudian hari.

Menanggapi usulan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengatakan bahwa pembangunan JPO tidak serta merta dapat dilakukan, meski bertujuan baik.

Baca Juga: Jorge Lorenzo Nantikan Duel Fabio Quartararo dan Francesco Bagnaia di MotoGP San Marino

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Teguh Indrianto, Jumat, 2 September 2022 menjelaskan bahwa JPO merupakan salah satu fasilitas penyeberangan jalan yang dibangun berdasarkan tahapan kebutuhannya.

“JPO merupakan salah satu fasilitas penyeberangan, dari tahapan terendah. Zebra cross, pelican crossing (zebra cross dengan lampu lalu lintas), JPO, underpass,” kata Teguh, dikutip dari NTMC Polri.

Teguh menerangkan bahwa JPO memang dapat dibangun di lokasi kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung.

Baca Juga: Fakta Unik Film Mumun, Horor Komedi Wanita Cantik yang Berubah Menjadi Pocong

Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa Jalan Sultan Agung termasuk jalan nasional yang dilintasi oleh banyak kendaraan.

“Semua ada hitungannya, mengingat Jalan Sultan Agung merupakan jalan arteri primer (jalan nasional) dengan desain kecepatan bebas 50 Km/jam walau lebar jalan tidak besar (sekitar 15-16 meter/2 jalur/2 lajur dengan median) untuk keamanan masih memungkinkan dibuatkan JPO dengan pagar pelindung di bahu jalan sebagai pengarah titik kumpul untuk orang menyeberang,” jelasnya.

Kendati demikian, Teguh juga menjelaskan, kondisi trotoar di lokasi tersebut saat ini belum memungkinkan untuk dibangun JPO, karena ukurannya yang belum sesuai standar.

Baca Juga: Persija Jakarta Main Aman, Thomas Doll Rombak Formasi Pasang 5 Bek Hadapi Bhayangkara FC

“Di situ trotoar ada 1 meteran, trotoar seharusnya untuk kemanusiaan 1,5 sampai 2 meter. Kalau trotoar itu fasilitas pejalan kaki kalau zebra cross, pelican cross itu ada bagian fasilitas jalan kaki yang dikhususkan untuk penyeberangan memang satu kesatuan itu,” ujarnya.

Selain harus perhatikan spesifikasi jalan dan trotoar, pembangunan JPO juga mempertimbangkan kebutuhan termasuk jumlah kendaraan yang melintas dan orang yang menyeberang di lokasi itu.

Secara standar, jumlah penyeberang pada fasilitas JPO berada di angka lebih dari 1.100 orang per jam dengan jumlah kendaraannya yang melintas lebih dari 750 unit per jam.***

Berita Terkait