DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Masyarakat Usul Ada JPO di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi, Ini Syaratnya Menurut Dishub

image
Ilustrasi, masyarakat usul pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di lokasi kecelakan maut di Bekasi.

“Semua ada hitungannya, mengingat Jalan Sultan Agung merupakan jalan arteri primer (jalan nasional) dengan desain kecepatan bebas 50 Km/jam walau lebar jalan tidak besar (sekitar 15-16 meter/2 jalur/2 lajur dengan median) untuk keamanan masih memungkinkan dibuatkan JPO dengan pagar pelindung di bahu jalan sebagai pengarah titik kumpul untuk orang menyeberang,” jelasnya.

Kendati demikian, Teguh juga menjelaskan, kondisi trotoar di lokasi tersebut saat ini belum memungkinkan untuk dibangun JPO, karena ukurannya yang belum sesuai standar.

Baca Juga: Persija Jakarta Main Aman, Thomas Doll Rombak Formasi Pasang 5 Bek Hadapi Bhayangkara FC

“Di situ trotoar ada 1 meteran, trotoar seharusnya untuk kemanusiaan 1,5 sampai 2 meter. Kalau trotoar itu fasilitas pejalan kaki kalau zebra cross, pelican cross itu ada bagian fasilitas jalan kaki yang dikhususkan untuk penyeberangan memang satu kesatuan itu,” ujarnya.

Selain harus perhatikan spesifikasi jalan dan trotoar, pembangunan JPO juga mempertimbangkan kebutuhan termasuk jumlah kendaraan yang melintas dan orang yang menyeberang di lokasi itu.

Secara standar, jumlah penyeberang pada fasilitas JPO berada di angka lebih dari 1.100 orang per jam dengan jumlah kendaraannya yang melintas lebih dari 750 unit per jam.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait