DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kemal Redindo, Anak Syahrul Yasin Limpo, Siap Kembalikan Uang Kementan Hasil Korupsi yang Ia Pakai

image
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait