Jakarta
Kemal Redindo, Anak Syahrul Yasin Limpo, Siap Kembalikan Uang Kementan Hasil Korupsi yang Ia Pakai
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 29 Mei 2024 16:22 WIB
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***
Sumber: Antara