DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polresta Bandung Ungkap Sindikat Industri Narkoba Sintetis

image
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo jumpa pers tentang rumah industri narkoba sintetis di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Narkoba  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat,
mengungkap jaringan rumah industri produksi narkoba sintesis atau tembakau gorila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Bandun, Selasa 28 Mei 2024, mengatakan, polisi menangkap dua pelaku yang memproduksi narkoba serta menyita tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.

Dari sebuah rumah, kata Kusworo, pelaku AY dan APS memproduksi tembakau sintetisnya.

Baca Juga: Kapolres Jakarta Barat: Artis Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon Pukul 04.00 Subuh

Kusworo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota polisi menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar selaku pembeli.

"Mereka sudah memproduksi barang ini selama empat hari," katanya.

Sebelum memproduksi tembakau sintetis, Kusworo mengatakan AY dan APS adalah kurir di salah satu akun yang menjual barang tersebut selama satu tahun. Mereka juga pemakai narkotika.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Pencuri di Rumah Dinas Wali Kota Bobby Nasution

"Sebagai kurir mereka mendapatkan fee (untung) 10 persen dari omzet. Misal mengirim Rp500 ribu, dapat uang Rp50 ribu," katanya.

Setelah menjadi kurir selama satu tahun, ia mengatakan, AY dan APS meminta kepada akun penjual narkotika bernama system of gods untuk membuka akses bahan baku tembakau sintetis, karena mereka hendak memproduksi tembakau sintetis yang lebih kuat.

Polisi menjerat pelaku memakai Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait