Kuasa Hukum Pengadu Sebut Tidak Buka Pokok Persoalan Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 23 Mei 2024 01:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kuasa Hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan pihaknya tidak pernah membuka pokok persoalan kasus.
Aristo menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Hasyim Asy'ari, yang mengatakan bahwa persidangan dilaksanakan tertutup, tetapi kuasa hukum justru membuka pokok persoalan kasus.
“Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka kan argumentasi saya. Bukti-buktinya saya tidak pernah buka,” kata Aristo yang merespons Hasyim Asy'ari, di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari: KPU RI Pertimbangkan Rekapitulasi Suara Nasional Diadakan Dua Panel
Ia juga mengatakan, dirinya tidak pernah membuka pokok persoalan perkara meskipun tahu kalau persidangan berjalan tertutup.
“Saya tahulah ini tertutup. Ini bukti-bukti sangat sensitif ya, bahkan ada bukti-bukti yang saya katakan tolong diproteksi klien kami supaya jangan ada backfiring (menjadi bumerang) karena buktinya sangat sensitif. Kami tidak pernah membocorkan apa pun selain argumentasi,” tegasnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya justru kaget karena banyak jurnalis yang menunggu, saat dirinya datang di Kantor DKPP RI sebelum sidang dimulai.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari: KPU RI Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Oleh sebab itu, ia menyebut wajar bila Hasyim membantah pernyataan maupun alat bukti yang disiapkan dalam kasus tersebut.
“Hak dia ya membantah, tetapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya. Kalau kami sih optimistis ya bahwa permohonan kami akan dikabulkan, dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia mengingatkan bahwa pelanggaran terkait dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim bukanlah yang pertama.
“Ingat, ini kan bukan pelanggaran yang pertama, tipologinya sama dengan putusan sebelumnya (terkait Wanita Emas, red.),” ujarnya.