DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Syafrin Liputo: Penghapusan 417 Bus TransJakarta Karena Sudah Tak Layak Pakai Dari Segi Usianya

image
Arsip Foto - Sejumlah bus TransJakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2019. Kurang lebih 300 bus Transjakyarta dengan kondisi tak terawat diparkir di lahan kosong sejak 2018. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

ORBITINDONESIA.COM - Penghapusan dan lelang aset berupa 417 bus TransJakarta dilakukan karena bus-bus tersebut sudah tidak layak pakai jika dilihat dari usianya. 

"Secara usia teknis maupun usia ekonomisnya, bus TransJakarta itu sudah berakhir sehingga ini diserahkan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) untuk dihapuskan asetnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.

Karena itu, saat usia teknis dan usia ekonomis sudah selesai, pihaknya mengusulkan agar bus TransJakarta itu dihapuskan. Namun saat penghapusan, bus itu masih berwujud.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Penumpang Bus TransJakarta Boleh tidak Bermasker, Asal…

Menurut Syafrin, jika penghapusan dan penjualan ratusan bus itu segera dilaksanakan, maka bisa meminimalisasi pencurian komponen (spare part) bus.

"Adanya pencurian itu salah satu risiko proses penghapusan yang lama. Karena begitu bus tidak digunakan lagi, biasanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi kemudian mencopot komponen dalam bus," ujar Syafrin.

Syafrin berharap, DPRD DKI Jakarta bisa secepatnya mengizinkan penghapusan dan penjualan aset 417 bus TransJakarta yang diusulkan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Cukup Bayar Rp 1 Naik TransJakarta Bagi Kamu yang Mau Keliling Ibukota di HUT ke 496 Jakarta, Khusus Hari Ini!

Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI menyebut bus TransJakarta ini akan dijual atau pindah tangan kepada pihak lain melalui cara lelang dengan nilai sekitar Rp21,3 miliar.

Berdasarkan Pasal 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

Sebanyak 417 unit bus TransJakarta yang sudah tak layak beroperasi itu terparkir di beberapa depo wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Sementara di Pulogebang, tercatat ada 44 unit bus yang kondisinya sudah karatan dan rusak parah.

Baca Juga: TransJakarta Beroperasi 24 Jam Penuh Pada Malam Tahun Baru 2024

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga mempersoalkan hilangnya 36 unit bus TransJakarta tua yang berada di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, yang dianggap menjadi masalah terkait perencanaan penghapusan aset bus TransJakarta.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait