Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak: 082182222070
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 17 Mei 2024 18:47 WIB
Penyelenggara jalan adalah pihak yang mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan sesuai kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.
"Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016," kata dia
Oleh karena itu, katanya, pemerintah provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.
Baca Juga: Tabik Pun, Mahfud MD Diberi Gelar Adat Oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," katanya.
Mengingat jalan adalah sarana transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, baik secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan kerusakan jalan tersebut, katanya, masyarakat merugi secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu, belum jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat.” ***