DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak: 082182222070

image
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline untuki masyarakat Lampung. (ANTARA/HO-LBH Bandarlampung)

ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline untuk warga Lampung.

"Posko ini menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, di Bandarlampung, Jumat 17 Mei 2024.

Menurutnya, pengaduan jalan rusak ini dapat dikirim melalui WA dan telepon 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.

Baca Juga: Tabik Pun, Mahfud MD Diberi Gelar Adat Oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung

Untuk pengaduan offline, warga bisa datang langsung ke kantor LBH Bandarlampung di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 Nomor7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.

Warga yang mengadu harus menyertakan identitasnya, foto jalan, alamat jalan ruas jalan, dan kronologinya.

Menurutnya, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan di provinsi Lampung.

Baca Juga: Buat Pengguna Kendaraan Listrik yang Mudik, PLN Sediakan 25 Unit SPKLU di 17 Rest Area Tol Ruas Lampung

"Meskipun ada 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki,” katanya.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.

"Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak.”

Baca Juga: Video Warga Lampung Timur Panen Ikan di Jalan Berlubang tak Jauh dari Kantor Bupati, Zaiful Bokhari: Saya Prihatin

Suwardi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait