DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung Buka Posko Pengaduan Jalan Rusak: 082182222070

image
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline untuki masyarakat Lampung. (ANTARA/HO-LBH Bandarlampung)

ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung membuka posko pengaduan jalan rusak secara online maupun offline untuk warga Lampung.

"Posko ini menerima pengaduan bagi masyarakat yang mengalami dampak kerugian dari rusaknya jalan di daerahnya," kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, di Bandarlampung, Jumat 17 Mei 2024.

Menurutnya, pengaduan jalan rusak ini dapat dikirim melalui WA dan telepon 082182222070 ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com.

Baca Juga: Tabik Pun, Mahfud MD Diberi Gelar Adat Oleh Kerajaan Adat Kepaksian Pernong Lampung

Untuk pengaduan offline, warga bisa datang langsung ke kantor LBH Bandarlampung di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 Nomor7, Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.

Warga yang mengadu harus menyertakan identitasnya, foto jalan, alamat jalan ruas jalan, dan kronologinya.

Menurutnya, banyaknya ruas jalan rusak menggambarkan situasi yang sangat memprihatinkan di provinsi Lampung.

Baca Juga: Buat Pengguna Kendaraan Listrik yang Mudik, PLN Sediakan 25 Unit SPKLU di 17 Rest Area Tol Ruas Lampung

"Meskipun ada 17 ruas jalan yang sudah diperbaiki melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, masih banyak ruas jalan rusak yang belum diperbaiki,” katanya.

Berdasarkan data dari Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang kondisi jalan Tahun 2023, Lampung menempati peringkat ke tiga kategori provinsi dengan jalan Kabupaten/Kota rusak berat terbanyak.

"Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah provinsi Lampung tidak serius dalam berupaya memperbaiki jalan yang telah berpuluh-puluh tahun rusak.”

Baca Juga: Video Warga Lampung Timur Panen Ikan di Jalan Berlubang tak Jauh dari Kantor Bupati, Zaiful Bokhari: Saya Prihatin

Suwardi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung seakan menutup mata dan tuli atas banyaknya protes jalan rusak di berbagai kabupaten yang kemudian tidak ada upaya untuk diperbaiki sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Penyelenggara jalan adalah pihak yang mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan sesuai kewenangannya dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa.

"Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penyelenggara jalan telah menetapkan pembagian ruas jalan berdasarkan kewenangannya melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/243.a/III.09/HK/2016," kata dia

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Bima Yudho Saputro Asal Lampung yang Bermukim di Australia Ini Bikin Foundation

Oleh karena itu, katanya, pemerintah provinsi berdasarkan kewenangannya wajib melakukan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di daerahnya.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 UU LLAJ, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Baca Juga: Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni

"Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," katanya.

Mengingat jalan adalah sarana transportasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan mempunyai fungsi sosial sangat penting, baik secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan kerusakan jalan tersebut, katanya, masyarakat merugi secara ekonomi, terhambatnya untuk mengakses pendidikan dan sulitnya untuk mendapat layanan kesehatan yang tepat waktu, belum jika jalan tersebut memakan korban seperti halnya terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Pilkada Lampung: Ahmad Muzani Ajak Seluruh Kader Gerindra Menangkan Rahmat Mirzani Djausal Jadi Gubernur

"Pemerintah dalam hal ini pemerintah provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh masyarakat.” ***

Sumber: Antara

Berita Terkait