DECEMBER 9, 2022
Internasional

Mahkamah Internasional Akan Adakan Sidang Terbuka Atas Permintaan Afrika Selatan Terkait Rafah dan Gaza

image
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Senin, 19 Februari 2024. (ANTARA/Anadolu/aa.)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang terbuka untuk publik pada 16-17 Mei 2024, menyusul permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan tambahan pada Israel terhadap Gaza dan Rafah.

Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berbasis di kota Den Haag, Belanda, Selasa, 14 Mei 2024, dalam pernyataannya mengatakan delegasi Afrika Selatan akan hadir di sidang pada Kamis, 16 Mei 2024, dan pihak Israel pada Jumat, 17 Mei 2024.

Afrika Selatan pada 10 Mei 2024 mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional untuk mengambil langkah tambahan di tengah serangan Israel di Gaza, khususnya di kota Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta warga Palestina berlindung.

Baca Juga: Turki Akan Gabung Dengan Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional pada Jumat lalu mengatakan bahwa langkah-langkah sementara sebelumnya dianggap tidak mampu sepenuhnya mengatasi perubahan keadaan dan fakta-fakta berita

Pernyataan tersebut keluar dalam tiga hari setelah tentara Israel menyerbu dan menduduki sisi Palestina di persimpangan Rafah dengan Mesir, menutup satu-satunya pintu gerbang warga Palestina di Gaza ke dunia.

Mahkamah Internasional mengutip permintaan dari Afsel mengatakan situasi yang ditimbulkan serangan Israel di Rafah, dan risiko ekstrem terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, sera kelangsungan hidup warga Palestina tidak hanya memperburuk situasi yang ada.

Baca Juga: Presiden Turki Erdogan: PM Israel Benjamin Netanyahu Akan Membuat Hitler Iri dengan Metode Genosidanya

"Tetapi juga memunculkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza,” kata Afrika Selatan dalam permintaannya.

Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional pada akhir tahun 2023, menuduhnya melakukan genosida di Gaza.

Putusan sela pada Januari mengatakan Tel Aviv melakukan genosida di wilayah pesisir tersebut, dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut.  Israel juga diperintahkan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Baca Juga: Mesir Gabung Afrika Selatan, Ikut Seret Israel ke Mahkamah Internasional Terkait Gugatan Genosida di Gaza

Lebih dari 35.100 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen populasi daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait