Internasional
Hamas Setujui Gencatan Senjata Usul dari Mesir dan Qatar
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 07 Mei 2024 10:59 WIB

Infrastruktur Jalur Gaza yang hancur. (ANTARA/Anadolu/am.)
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza "beralasan".
Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza. ***
Sumber: Antara