DECEMBER 9, 2022
Internasional

Hamas Setujui Gencatan Senjata Usul dari Mesir dan Qatar

image
Infrastruktur Jalur Gaza yang hancur. (ANTARA/Anadolu/am.)

Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan awal pada 26 Januari yang menyatakan dugaan adanya tindakan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza "beralasan".

Selain itu, putusan ICJ juga memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait