Dua Media Daring Digugat Rp700 Miliar di Makassar, Dewan Pers Hadirkan Saksi Ahli Herlambang Perdana Wiratraman
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 26 April 2024 02:05 WIB
Menanggapi hal tersebut Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng seusai sidang menyatakan optimis bahwa kliennya selaku tergugat akan memenangkan gugatan pada akhir sidang nanti.
"Itu iya dari profesi dan tadi kami meyakini bahwa proses gugatan ini nantinya putusannya bebas. Yah, karena dari keterangan ahli yang bisa menjabarkan terkait hak jawab itu adalah final atau sebuah upaya terakhir ketika ada sengketa pers," tuturnya.
Bila pada akhirnya sengketa pers ini selesai, maka diharapkan tidak ada lagi persoalan gugatan terhadap media maupun wartawan. Seluruh persoalan, kata Fajri akan diselesaikan mekanismenya di Dewan Pers.
Baca Juga: Dewan Pers: Konten Podcast TEMPO tentang Erick Thohir Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik
"Kami berharap tidak ada perkara perkara serupa yang muncul lagi gugatan (media). Peradilan khususnya terkait karya jurnalistik dan dikembalikan. Mekanisme itu melalui penyelesaian di Dewan Pers. Kami juga akan tetap mengupayakan dalam keputusan ketika nanti bebas," ucapnya dengan nada optimistis.
Sebelumnya, dua media di Kota Makassar yakni herald.id dan inikata.co.id digugat perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks oleh lima mantan staf khusus di masa pemerintahan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Penggugat menilai dari pemberitaannya tersebut menimbulkan kerugian materiil total senilai Rp700 miliar. ***