DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Pasangan Calon

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri.)

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait