Nasional
Mahkamah Konstitusi: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Pasangan Calon
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 22 April 2024 14:01 WIB
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. ***
Sumber: Antara