DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ganjar Pranowo: Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Dorong Mahkamah Konstitusi Putuskan Perkara Lebih Adil

image
Capres RI Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024. (ANTARA/HO-Tim Media GP)

ORBITINDONESIA.COM - Calon presiden Ganjar Pranowo menilai, pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri akan mendorong Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 lebih adil.

Ganjar Pranowo meyakini, amicus curiae bisa mendorong Mahkamah Konstitusi agar memutus perkara yang dimohonkan dengan sebaik-baiknya. Kendati demikian, menurutnya, Megawati bukan satu-satunya yang menaruh perhatian lebih ke MK.

"Saya kira ini momentum yang luar biasa buat Mahkamah Konstitusi untuk tidak membuat April Mop, tetapi memperingati apa yang pernah dilakukan oleh seorang Kartini, habis gelap terbitlah terang," kata Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Denny JA: Ganjar Pranowo Kalah di Pilpres 2024 Karena Blunder Fatal Menyerang Jokowi

"Dari kondisi MK yang selama ini menjadi cacian, makian, ya stempel-stempel yang kurang baik dengan putusan MKMK, rasanya inilah momentum untuk mengembalikan marwah MK," sambungnya.

Selain itu, Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK. Dia menyebut tulisan Megawati dapat mendorong putusan bisa diambil dengan seadil-adilnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merupakan pasangan terpilih pada Pilpres 2024.

Baca Juga: Daftarkan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke Mahkamah Konsitusi, Kubu Ganjar-Mahfud Minta Pemilihan Ulang

Kemudian, di urutan kedua diikuti oleh pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Lalu, jumlah suara sah pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebanyak 27.040.878 suara.

Sebelumnya, Selasa, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat Amicus Curiae untuk perkara PHPU Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri, Immanuel Hutasoit.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Pilpres 2024 dari Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Cacat Formil

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” kata Hasto.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait