Kolombia Gabung Afrika Selatan, Seret Israel ke Mahkamah Internasional Terkait Tuduhan Genosida di Gaza
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 06 April 2024 11:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan, untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.
Pada Kamis, 4 April 2024, Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida, untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel.
“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.
Baca Juga: Iran: Penghentian Pendanaan UNRWA Adalah Dukungan Terhadap Genosida Oleh Israel di Gaza
Kolombia dalam deklarasinya mengatakan, Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.
Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.
Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.
ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.
Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.
Pada awal Maret, Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel, guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.
Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan. ***