China Jelaskan Sikapnya yang Abstain Atas Resolusi Perluasan Mandat Panel Ahli PBB untuk Awasi Korea Utara
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 31 Maret 2024 00:09 WIB
Mandat panel telah diperpanjang setiap tahun sejak diluncurkan pada 2009, sejalan dengan Resolusi DK PBB 1874, sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir kedua Korea Utara pada Mei di tahun yang sama.
Panel ahli PBB membantu Komite 1718 DK PBB mengawasi pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Korut, dan mencegah penguasa negara itu "terus mengembangkan program nuklir dan rudal yang berbahaya".
Dengan membantu Komite Sanksi DK PBB untuk Korea Utara, panel berfungsi sebagai "platform" kelembagaan utama untuk mengawasi sanksi terhadap Korea Utara.
Baca Juga: Rusia dan Korea Utara Semakin Akrab, Presiden Vladimir Putin akan Bertemu Menlu Choe Son Hui
Panel ahli telah menerbitkan dua laporan setiap tahun yang memuat contoh pelanggaran sanksi berdasarkan informasi dari negara-negara anggota PBB dan sumber terbuka lainnya.
Uni Eropa (UE) juga mengutuk keras veto Rusia dan meminta agar Rusia meninjau ulang keputusannya itu.
UE menuding langkah Moskow adalah upaya menutupi kerja sama industri militernya dengan Korut, dan mendesak Rusia mempertimbangkan lagi keputusannya dan "terus bekerja sama dengan PBB dan negara-negara anggotanya dalam resolusi terkait DPRK".
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Waspadai Potensi Provokasi Korea Utara Jelang Pemilu April
Moskow berkali-kali membantah tudingan adanya kerja sama Rusia-Korea Utara dalam industri senjata ilegal dengan menyebutnya sebagai tuduhan tidak berdasar. ***