DECEMBER 9, 2022
Nasional

DPR Setujui Revisi Undang-Undang Desa Jadi Undang-Undang: Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

image
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. (ANTARA)

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito sewaktu menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Selain Puan, tampak hadir Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Lodewijk F. Paulus, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, juga hadir perwakilan perangkat desa yang ikut menyaksikan persetujuan RUU Desa dari balkon Ruang Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Masyarakat Dukung Undang-Undang Kesehatan yang Baru Disahkan Demi Meningkatkan Kesejahteraan

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya menyatakan izin.

“Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait