Polisi Ungkap Cara Pelaku dalam Kasus Bensin Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi yang Sempat Viral
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 28 Maret 2024 00:51 WIB
"Kami mengamankan lima orang pelaku yakni NN (32) dan MA (27) dan pelaku lain yakni AD (67), EK (51) dan SH (25)," kata Firdaus.
Dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni NN, MA, EK.
Para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca Juga: Kenapa BBM Pertalite Dihapus, Simak Alasan Lengkap dari Pertamina Ternyata Diganti Ini
Sebelumnya beredar video viral di media sosial instagram dari akun @bekasi24jamcom, dengan unggahan 'Isi Pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU 43-17106 ST Bekasi, jadi harus kuras tangki nih'. ***