Menhub Budi Karya Sumadi: FIR Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Kini Resmi Diatur Indonesia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 25 Maret 2024 00:03 WIB
Lebih lanjut Menhub menyatakan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.
Ia optimistis bahwa pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Budi.
Baca Juga: Temui Sandiaga Uno, Dubes Iran Tertarik Menambah Jadwal Penerbangan Langsung dari Indonesia ke Iran
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut, pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan pada 25 Januari 2022.
Kemudian diratifikasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura tentunya telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), dengan keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Banyak Maskapai Negara Anggota ASEAN Buka Rute Penerbangan ke Indonesia
Kristi menambahkan terkait charge jasa layanan penerbangan, pemerintah akan mengaturnya secara profesional dan kompetitif. Indonesia akan mulai menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta tersebut.
”Ini merupakan bagian dari kesepakatan Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura. Harapannya industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan berkembang seiring berjalannya waktu,” kata Kristi.
Dia menuturkan pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Viral Penumpang Pesawat Citilink Merokok Ketika Penerbangan Berlangsung, Netizen Langsung Menghujat
Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.