DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Menhub Budi Karya Sumadi: FIR Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Kini Resmi Diatur Indonesia

image
Tangkapan layar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi keterangan terkait Flight Information Region (FIR) ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024. ANTARA/Harianto

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia, usai sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

Budi Karya Sumadi menyampaikan, hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.

Baca Juga: Temui Sandiaga Uno, Dubes Iran Tertarik Menambah Jadwal Penerbangan Langsung dari Indonesia ke Iran

Budi menyebut, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” ujar Budi.

Sebelumnya, lanjut Budi, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Baca Juga: Sandiaga Uno Undang Banyak Maskapai Negara Anggota ASEAN Buka Rute Penerbangan ke Indonesia

Sedangkan pada penerbangan internasional, semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri.

Baca Juga: Viral Penumpang Pesawat Citilink Merokok Ketika Penerbangan Berlangsung, Netizen Langsung Menghujat

“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” kata Budi.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait