Terbukti Terlibat Perkosaan, Robinho Jalani Hukuman 9 Tahun
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 21 Maret 2024 08:07 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid Robinho akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di negaranya Brasil, karena terbukti menjadi salah satu pelaku pemerkosaan beramai-ramai, demikian laporan Skysports pada Kamis.
Robinho (40 tahun), dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena menjadi salah satu pelaku pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.
Sejak dijatuhi hukuman tersebut, ia telah kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya. Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di negaranya.
Baca Juga: Piala FA: Manchester City ke Semifinal
Hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman kepada Robinho.
Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding.
Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.
Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Kian Kukuh di Puncak Klasemen, Girona Gagal Mendekat
Setelah bergabung dengan City, ia pindah ke AC Milan, dimana ia bermain selama lima musim dan kemudian pindah ke klub China Guangzhou Evergrande.
Ia kemudian kembali ke Brasil untuk bermain di Atletico Mineiro. ***