DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Koalisi Perubahan Ingin Usung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Inilah Jumlah Kursi Mereka di DPRD

image
Petinggi partai politik koalisi perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat 16 Maret 2024. (ANTARA)

DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang. Jadi, partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.

Dengan ketentuan tersebut, koalisi perubahan yang memiliki 39 kursi, telah memenuhi syarat kursi untuk mendaftarkan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Sindonews.com

Berita Terkait