DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Koalisi Perubahan Ingin Usung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Inilah Jumlah Kursi Mereka di DPRD

image
Petinggi partai politik koalisi perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat 16 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Tiga partai politik koalisi perubahan Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan mengusung bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim, jumlah kursi tiga partai anggota koalisi ini memenuhi syarat untuk mengusung bakal calon gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, PKS berdasarkan hasil Pemilu 2024 memperoleh 18 kursi DPRD DKI Jakarta, Nasdem 11 kursi, dan PKB 10 kursi.

Baca Juga: Cak Imin dan Anies Mendekat ke Eks FPI Daripada Ke PBNU, Apakah Ini yang Dinamakan Koalisi Perubahan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ada aturan jumlah syarat kursi DPRD yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik agar bisa mendaftarkan pasangan calon.

Aturan itu ada di Pasal 40. Berikut ini isinya:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Cak Imin dan Anies Mendekat ke Eks FPI Daripada Ke PBNU, Apakah Ini yang Dinamakan Koalisi Perubahan

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

Baca Juga: Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj Temui Petinggi Koalisi Perubahan di Nasdem Tower, Ada Apa?

(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang diangkat.

Halaman:
1
2
Sumber: Sindonews.com

Berita Terkait