DECEMBER 9, 2022
Nasional

Terdakwa Dito Mahendra Batal Dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Teroris Gunung Sindur

image
Arsip foto - Dito Mahendra, terdakwa kepemilikan senjata api ilegal ditangkap penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat 8 September 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan batal memindahkan penahanan terdakwa Dito Mahendra ke Lembaga Pemasyarakatan Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Ia mengatakan, Dito Mahendra didakwa memiliki senjata api ilegal dan sekarang ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polisi Terbitkan Surat DPO kepada Dito Mahendra

Menurutnya, pertimbangan jaksa yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Gunung Sindur, Bogor, karena kapasitas rumah tahanan.

Ia mengaku belum mendengar bahwa permohonan jaksa ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.

"Yang penting, kita sudah meminta di persidangan," katanya.

Baca Juga: Ngeri Dito Mahendra Suami Nindy Ayunda Bakal Dicekal, Bareskrim Umumkan DPO Karena Mangkir dari Panggilan

Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengaku heran jaksa yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito ke Gunung Sindur.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim ketika sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Kita disidang menyampaikan keberatan," kata Pahrur. ***

Berita Terkait