DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Anggota DPRD DKI Ima Mahdiah: Pemrov DKI Perlu Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus Demi Pemerataan

image
Sejumlah siswa memperlihatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang baru diterimanya di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. (ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta/aa)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan, penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait