DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kasus Sedih Nadia dan Pemutusan Sepihak Beasiswa KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta

image
Diskusi pendidikan terkait pembiayaan pendidikan tinggi di jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. (ANTARA/HO- Cempaka Study Club)

ORBITINDONESIA.COM - Nadia tak bisa menutupi kesedihannya saat bercerita mengenai pemutusan sepihak beasiswa KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Enggak ada pemberitahuan sebelumnya bu, tiba-tiba sudah dicabut begitu saja. Kami tidak mendapat lagi bantuan beasiswa KJMU," kata Nadia di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Setiap semester, Nadia mendapat beasiswa KJMU sebesar Rp9.000.000. Bantuan tersebut digunakan untuk keperluan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di kampusnya sebesar Rp10.000.000.

Baca Juga: Inilah 22 Daerah di Lampung dan Maluku yang Masuk Jalur Afirmasi Beasiswa LPDP 2023, Lengkap dengan Syaratnya

Meski tidak bisa menutupi keseluruhan biaya pendidikan tingginya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku sangat terbantu dengan beasiswa tersebut.

"Orang tua cuma nambah Rp1.000.000 saja bu, jadi tidak terlalu memberatkan," kata anak dari penjual nasi uduk tersebut.

Nadia mengaku sangat prihatin dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang memutus beasiswa bagi masyarakat yang masuk dalam pemeringkatan kesejahteraan (Desil) 5, 6, 7, 8, 9, dan Desil 10.

Baca Juga: Pentingnya Letter of Acceptance dalam Meningkatkan Peluang Diterima Beasiswa LPDP 2023

Dalam aturan terbaru, desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) dan KJMU adalah kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

"Bapak saya cuma pekerja serabutan, setelah di PHK waktu zaman COVID-19, tapi anehnya masuk ke dalam Desil 5," kata seorang mahasiswa penerima KJMU, Fatimah.

Fatimah berharap Pemprov DKI Jakarta dapat meninjau ulang keputusan pencabutan beasiswa tersebut karena dikhawatirkan akan menghambat kelancaran studi mahasiswa penerima KJMU. Fatimah mengaku khawatir, keputusan tersebut dapat membuat para mahasiswa melakukan cuti massal karena tidak mampu membayar UKT.

Baca Juga: 5 Strategi yang Wajib dan Patut Dicoba untuk Memperbesar Peluang Kamu Lolos Seleksi Beasiswa LPDP 2023

Permasalahan pembiayaan pendidikan tinggi tidak hanya terjadi pada penerima KJMU. Sebelumnya, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) juga dihebohkan dengan penawaran pembiayaan pendidikan melalui pinjaman online untuk pembayaran uang kuliah di kampus itu.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait