Indonesia dan 174 Negara Maritim Hadiri Sidang IMO Di London, Bahas Perlengkapan Keselamatan Kapal
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 05 Maret 2024 01:40 WIB
"Apa yang nantinya dibahas dan disetujui oleh Sidang Sub Committee akan dibawa ke pembahasan Committee sebelum diputuskan dalam Sidang Council. Peranan Indonesia memastikan agar hasil sidang Sub Committee ini selaras dan berpihak terhadap kepentingan nasional," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Barkah, delegasi Indonesia aktif memberikan masukan-masukan positif, efektif dan efisien sehingga saat diimplementasikan nantinya tidak akan memberatkan para pengusaha pelayaran juga operator kapal, khususnya kapal berbendera Indonesia.
Adapun masukan-masukan Indonesia tertuang dalam intervensi yang disampaikan oleh delegasi Indonesia, yang juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator di Indonesia yang diakui oleh IMO.
Baca Juga: Ganjar Pranowo-Mahfud MD Usung Visi Mewujudkan Negara Maritim Adil dan Lestari
“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
Sidang IMO Sub Committee SSE ke-10 merupakan sidang sub komite yang menangani masalah teknis dan operasional sistem dan peralatan pada semua jenis kapal seperti "ship", "vessel", "craft" dan "mobile units" yang tertuang dalam instrumen IMO di antaranya adalah perlengkapan keselamatan kapal, sistem deteksi kebakaran dan alat pemadam kebakaran. ***