Kerugian Pelaku Logistik Harus Diperhitungkan, Jika Larang Angkutan Barang Saat Hari-hari Besar Keagamaan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 21 Februari 2024 13:08 WIB
“Lewat dari jadwal tersebut, para pemudik wajib menggunakan kendaraan umum. Ini kan belum pernah dilakukan pemerintah,” tandasnya.
Kalau sangat memungkinkan, lanjutnya, pemerintah juga bisa menghitung dulu kapasitas kendaraan di jalan itu berapa, dan nanti yang diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan pribadi itu yang sudah teregister saja sesuai kuota yang sudah ditentukan.
“Kalau misalkan orang mau ke Jawa dan bawa mobil tapi tidak mau daftar, ya sudah kirimkan dulu kendaraannya. Jadi, nggak ada lagi itu pelarangan-pelarangan kendaraan logistik karena kapasitasnya kan masih mencukupi,” ucapnya.
Baca Juga: Pengiriman Logistik Pemilu 2024 ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Dikawal Enam Kapal
Apalagi, katanya, peringkat Logistic Performance Index (LPI) Indonesia turun jauh dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Pada 2023, LPI Indonesia turun dari peringkat 46 pada 2028 menjadi 61. Sementara Cina berada di peringkat 19, India peringkat 47, Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 32, Thailand 45. ***