Forkopimda Kabupaten Aceh Besar Larang Perayaan Valentine atau Hari Kasih Sayang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 07 Februari 2024 11:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat di daerah itu merayakan Valentine Day atau yang kerap disebut sebagai hari kasih sayang.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Jantho, Rabu, 7 Februari 2024 menyatakan, budaya perayaan hari Valentine ini sangat bertentangan dengan syariat Islam dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Serta, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah,ibadah dan syariat Islam.
Baca Juga: 10 Kalimat Romantis untuk Hari Valentine 14 Februari Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya
Pernyataan itu disampaikan, menyusul telah diterbitkan seruan bersama Forkopimda Aceh Besar terkait larangan perayaan Valentine Day di kabupaten setempat. Seruan bersama tersebut ditandatangani unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Ia mengatakan, larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar itu bukan hanya untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya. Namun juga di seluruh lokasi fasilitas publik dalam wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya
Baca Juga: Gantikan Valentine, Pemerintah India Cetuskan Hari Memeluk Sapi, Ini Alasannya
Pemkab Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli ke seluruh wilayah itu, dengan membagi beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
“Ini adalah bentuk penegakan syariat Islam, kami tak mau setengah setengah,” katanya.
Adapun seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar antara lain meminta seluruh warga di kabupaten itu untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun.
Serta, meminta kepala sekolah dan guru/orang tua/wali, agar mengawasi dan membina serta mengajari anak anak untuk tidak merayakan Valentine Day.
Kemudian kepada pemilik hotel/restauran/kafe untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day dalam bentuk apapun.
Serta, meminta kepada ulama/tengku/ustad/tokoh agama/tokoh adat/dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar. ***