DECEMBER 9, 2022
Nasional

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto: 183 ASN Melanggar Netralitas di Pemilu 2024, 97 ASN Sudah Dijatuhi Sanksi

image
Tangkapan layar - Wakil Ketua KASN RI Tasdik Kinanto dalam Webinar Netralitas ASN "Pemilu Semakin Dekat-Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat" di Jakarta, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

ORBITINDONESIA.COM - Sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Tasdik Kinanto.

"Berdasarkan laporan yang diterima KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik Kinanto, dalam siaran melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.

Kemudian, menurut KASN, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Viral Dugaan Camat di Tapanuli Tengah Kerahkan ASN Pilih Caleg, Irma Hutabarat PSI: Saya akan Adukan ke Bawaslu

Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.

Baca Juga: Banyak Kalangan Intelektual Protes ke Prabowo-Gibran tapi Elektabilitasnya Malah Naik, Begini Penjelasan Denny JA

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya.

Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi.

Yaitu, berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Baca Juga: 10 Orang Sebagian Besar ASN di Sidoarjo Jawa Timur Kena OTT KPK, Ali Fikri Membenarkan

Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Sebab, muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin tak menentu.

Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan sangat mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang.

Baca Juga: Civitas Academica Universitas Indonesia Minta Pemilu Bebas Intimidasi: ASN, TNI, dan Polri Bebas dari Paksaan

Bahkan banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkas Tasdik.***

Sumber: Antara

Berita Terkait