Orbit Indonesia
Sebut Akal-Akalan, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Komite Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 19:52 WIB
Baca Juga: Inilah Tindakan yang Bisa Anda Lakukan Jika Terkena Gejala HIV Sebelum Pergi ke Dokter
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kami tetap berharap supaya PTDH," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus tersebut juga menyeret empat nama lain, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan PC.***