Sebut Akal-Akalan, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Komite Sidang Etik Tolak Banding Ferdy Sambo
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 19:52 WIB
ORBITINDONESIA - Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan Komite Sidang Etik Profesi Polri yang memutuskan memecat tidak hormat kepadanya.
Upaya banding Ferdy Sambo tersebut memantik komentar dari kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Dok! Partai Gerindra Resmi Pecat Syukri Zen dari Kepartaian, Maulana: Sangat Jelas Melanggar
Kamaruddin mengatakan bahwa upaya banding Ferdy Sambo tersebut merupakan cara Ferdy untuk membela diri agar mendapatkan hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin pada Jumat, 26 Agustus 2022 sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Baca Juga: Noda Tinta Susah Hilang pada Baju? Coba Pakai Garam dan Cuka akan Lenyap Tanpa Bekas
Karena itu juga, Kamaruddin mengkritik Komisi Sidang Etik.
Menurutnya, permintaan banding Ferdy Sambo seharusnya dapat diabaikan.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Tindakan yang Bisa Anda Lakukan Jika Terkena Gejala HIV Sebelum Pergi ke Dokter
Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kami tetap berharap supaya PTDH," harapnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus tersebut juga menyeret empat nama lain, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan PC.***