DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Anggota DPR RI dari PKB, Irmawan Klarifikasi Rekaman Suaranya yang Ancam TPP di Aceh Terkait Pemilu 2024

image
Anggota DPR RI asal Aceh yang juga Caleg dari PKB Irmawan (ANTARA/HO/Tim Irmawan)

Selanjutnya, Irmawan juga menanyakan kepada koordinator kabupaten, apakah selama ini memonitor aktivitas teman-teman TPP di lapangan.

Juga, apakah dipastikan teman-teman TPP tegak lurus, mulai untuk DPRK, DPRA dan DPR RI untuk perolehan suaranya.

Disampaikan juga, ada beberapa orang teman TPP yang sampai hari ini surat keputusan (SK) mereka tidak diperpanjang. Jika mau diperpanjang, maka mereka harus bertemu langsung dengan Irmawan.

Baca Juga: Melihat Surga Tersembunyi di Danau Laut Tawar Aceh, Ini Rute, Fasilitas dan Tarif Tiket Masuk

Kemudian, lanjut Irmawan, bagi TPP yang sudah diperpanjang juga jangan senang dahulu, karena itu batasnya hanya sampai dengan tanggal 14 Februari.

"Kalau tanggal 14 Februari ternyata kerja kita tidak signifikan, saya pastikan Anda pun tidak akan diperpanjang lagi SK kalian. Tidak diperpanjang lagi," ucap Irmawan dalam rekaman itu.

Dirinya juga mengingatkan, jangan berpikir kalau dirinya tidak terpilih, maka sudah tidak berkuasa lagi. Harus diketahui bahwa jabatannya berakhir pada akhir Oktober 2024.

Baca Juga: Penutup Rangkaian Inisiatif Asah Digital di Banda Aceh: Bangun Partisipasi Pemuda Lewat Platform Digital Untuk Perubahan Positif

"Nah, kalau kalian tidak mau kerja ke kami, kemudian kami gagal, kami masih bisa mewarnai sampai bulan akhir Oktober nanti," kata Irmawan dalam rekaman itu. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait