DECEMBER 9, 2022
Internasional

240 Warga Indonesia yang Dijebloskan ke Penjara Australia Dapat Kompensasi 27,5 Juta Dolar

image
Ali Yasmin, penggugat utama dalam guggatan kelompok ‘class action’ (kedua dari kiri) bersama Colin Singer, Permerhati Keadilan ‘Justice of the Peace’ di Australia (kedua dari kanan) dan Mark Barrow, Administrator ditunjuk oleh Pengadilan Federal Australia (paling kanan) memberikan keterangan terkait kompensasi dan tindakan peradilan tidak sah terhadap anak-anak warga Indonesia oleh Australia pada konferensi pers di Kuta, Badung, Bali, Jumat (19/1/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Timnya telah mengunjungi Kupang, Pulau Rote dan Alor dalam tiga bulan terakhir untuk memproses kompensasi para anggota kelompok tersebut.

"Ini pekerjaan yang sulit karena anak-anak ini tersebar di berbagai pulau di Indonesia. Mereka (anak-anak bekas tahanan) dibebaskan setelah departemen kehakiman yang memutuskan mengembalikan mereka ke Indonesia," kata Colin.

Sementara itu, Sam Tierney menjelaskan, sebagian besar pemohon yang terlibat dalam gugatan kelompok (class action) ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin, Australia Barat, pada tahun 2009 dan 2012.

Baca Juga: TNI AL Lhokseumawe Aceh Tangkap Penyelundup dan Barang Bukti 45 Kilogram Sabu

Mereka ditahan sesaat setelah tiba di Australia dengan menggunakan kapal penyelundup manusia.

Dia mengatakan, berdasarkan penelusuran dan investigasi yang mendalam terhadap ratusan tahanan yang masih anak-anak, umumnya mereka dibujuk untuk bekerja sebagai anak buah kapal ketika masih anak-anak.

Yakni, dengan tawaran pekerjaan sebagai koki di kapal, tanpa mengetahui bahwa mereka diperalat oleh jaringan penyelundup manusia.

Baca Juga: Rawan Penyelundupan Lewat Perairan, Poles Asahan Sumatra Utara Gelar Patroli Laut

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asalnya, namun anak-anak itu malah menghadapi tuntutan hukum.

Ali Yasmin salah satunya menceritakan, saat dirinya ditahan oleh Polisi Federal Australia dia masih berusia 13 tahun, karena memasuki Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka asal Afganistan.

Dia adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2007 dan 2013, dan dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundup Ratusan Botol Black Jack dan Labour Asal Malaysia di Sebatik Kalimantan Utara

Meskipun Kepolisian Indonesia telah mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin ke Polisi Federal Australia pada 12 Oktober 2010, Ali Yasmin pada Desember 2010 dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait